Jakarta,- Bidang hukum Kanwil Kemenkumham Maluku Utara melaksanakan konsultasi teknis dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan dalam rangka sinkronisasi program kegiatan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di wilayah.
Pada kesempatan itu hadir mewakili Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara yaitu Kepala Bidang Hukum Sarwedi Siregar, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Mohammad Ikbal, dan perancang peraturan perundang-undangan Eki Indra Wijaya.
Tim dari kanwil Kemenkumhan Maluku Utara diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti.
Pada kesempatan itu hal yang menjadi tema konsultasi dan koordinasi adalah terkait pembinaan perancang dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.
Nuryanti menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-undang nomor 13 tahun 2022 Kanwil di tuntut untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pengharmonisasian baik rancangan perda maupun rancangan peraturan kepala daerah.
“Saya harap adanya keterlibatan Pimpinan Tinggi Pratama dalam setiap rapat harmonisasi dengan pemerintah daerah, tugas fungsi perancang di wilayah juga perlu di maksimakan agar semua proses harmonisasi dapat dilaksanakan dengan baik,” Ungkapnya.
Selain tugas fungsi perancangan peraturan daerah , direktur fasilitasi perancangan perda juga menekankan agar pembinaan karir jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan di daerah juga perlu mendapat perhatian khusus dan selalu di tingkatkan agar pengembangan karir perancang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.