Jailolo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) Melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, lakukan kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 di Kabupatern Halmahera Barat. 22 – 23 April 2024.
Dalam melaksanakan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Tahun Anggaran 2024, Tim melakukan koordinasi dan pengambilan data Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat yang terdampak dari pengaturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam rangka pelaksanaan pembinaan hukum menuju terciptanya sistem hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melaksanakan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah dengan di dahului dengan pengambilan data di Kabupaten Halmahera Barat.
Dalam konteks pembenahan terhadap peraturan perundang-undangan, mekanisme evaluasi dapat menjadi alat bantu untuk mendeteksi peraturan perundang-undangan yang hiper regulasi, tumpang tindih, disharmonis, kontradiktif, multitafsir, tidak efektif atau menyebabkan biaya tinggi.
Secara umum kegiatan ini dilakukan dalam rangka pertama, mewujudkan manajemen pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baik. Melalui analisis dan evaluasi hukum dapat ditemukan apakah suatu peraturan perundang-undangan telah mencapai tujuan pembentukannya serta bagaimana manfaat dan dampak dari pelaksanaannya.
Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan sambutan Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat Bapak Jakson, dilanjutkan dengan sambutan perwakilan Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, selaku mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah dilaksanakan dengan melakukan inventarisasi regulasi daerah Kabupaten Halmahera Barat terdampak peraturan Perundang-Undangan terbaru, dengan dibantu oleh Kasubbag JDIH dan Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah dihasilkan Peraturan Daerah yang menjadi bahan Analisis dan evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.
(Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).