Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Kajian Peraturan Daerah

KEGIATAN 07 12 2023 YANKUM 1

 

Ternate,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) tengah giat melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah ke-IV terhadap Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah Di Provinsi Maluku Utara, Kamis (07/12/2023).

 

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah dan di hadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, Kepala Sub. Bid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Moh.Ikbal, jabat Fungsional Tertentu JFT Perancang Per-uu-an dilingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.

 

Tujuannya ini adalah diinisiasi sebagai langkah proaktif untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi antara Peraturan Daerah setempat dengan peraturan yang berlaku secara nasional.

 

Kajian tersebut diawali dengan pertemuan antara tim dari Kanwil Kemenkumham dengan para pemangku kepentingan, dan Aisyah menjelaskan bahwa tujuan dari kajian ini adalah untuk memastikan bahwa regulasi daerah tetap sesuai dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.

 

Ia juga menekankan bahwa kajian ini tidak hanya melibatkan kalangan internal kantor wilayah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan bersama.

 

Tim kajian akan menelaah isi dari Peraturan Daerah tersebut, mengevaluasi dampak implementasinya, serta mencari potensi perbaikan atau penyempurnaan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

 

Proses kajian ini dijadwalkan melibatkan serangkaian pertemuan, diskusi, dan lokakarya dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Para ahli hukum dan tokoh masyarakat setempat juga akan memberikan pandangan dan masukan mereka untuk memperkaya perspektif dalam menyusun rekomendasi perubahan atau penyempurnaan.

 

Dan kegiatan ini ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan solutif untuk diterapkan secara berkelanjutan. Setelah kajian selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah setempat sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan perubahan atau penyempurnaan pada regulasi daerah yang bersangkutan.

 

KEGIATAN 07 12 2023 YANKUM 6

 

KEGIATAN 07 12 2023 YANKUM 6

 

KEGIATAN 07 12 2023 YANKUM 6

 

KEGIATAN 07 12 2023 YANKUM 6

 

KEGIATAN 07 12 2023 YANKUM 6

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI