Ternate,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) tengah giat melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah ke-IV terhadap Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah Di Provinsi Maluku Utara, Kamis (07/12/2023).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah dan di hadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, Kepala Sub. Bid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Moh.Ikbal, jabat Fungsional Tertentu JFT Perancang Per-uu-an dilingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
Tujuannya ini adalah diinisiasi sebagai langkah proaktif untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi antara Peraturan Daerah setempat dengan peraturan yang berlaku secara nasional.
Kajian tersebut diawali dengan pertemuan antara tim dari Kanwil Kemenkumham dengan para pemangku kepentingan, dan Aisyah menjelaskan bahwa tujuan dari kajian ini adalah untuk memastikan bahwa regulasi daerah tetap sesuai dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa kajian ini tidak hanya melibatkan kalangan internal kantor wilayah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan bersama.
Tim kajian akan menelaah isi dari Peraturan Daerah tersebut, mengevaluasi dampak implementasinya, serta mencari potensi perbaikan atau penyempurnaan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Proses kajian ini dijadwalkan melibatkan serangkaian pertemuan, diskusi, dan lokakarya dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Para ahli hukum dan tokoh masyarakat setempat juga akan memberikan pandangan dan masukan mereka untuk memperkaya perspektif dalam menyusun rekomendasi perubahan atau penyempurnaan.
Dan kegiatan ini ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan solutif untuk diterapkan secara berkelanjutan. Setelah kajian selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah setempat sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan perubahan atau penyempurnaan pada regulasi daerah yang bersangkutan.