Ternate,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lakukan Analisis Dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah Di Provinsi Maluku Utara.
Peraturan perundang-undangan yang baik perlu memperhatikan Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Asas Materi Muatan yang tepat, sejak era reformasi telah dibentuk berbagai macam Peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai Penanaman Modal ditingkat daerah yang ternyata memunculkan berbagai persoalan baik dari segi tehnik pembentukan maupun substansi materi muatan.
Bertepat di Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mempertajam dan menguatkan pemahaman terhadap hal-hal yang berkaitan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal Daerah dan agar dapat menghasilkan suatu rekomendasi hukum berupa solusi kepada Pemerintah Daerah yang menetapkan Peraturan Daerah tersebut.