Tobelo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) Melalui divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankum), melaksanakan Kegiatan koordinasi dan pembinaan pos pengaduan ham dan Kegiatan IPK -IKM di kabupaten Halmahera Utara.
Bertepat di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas II B Tobelo, Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Burhani Hadad, bersama dengan Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum dan HAM, Erni Rumasoreng, bersama tim disambut oleh Kepala Lapas Klas II B Tobelo Romi Novetrion, dan Kepala Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Tobelo Andri Budiman.
Burhani Hadad menyampaikan maksud dan tujuannya adalah untuk memberikan sosialisasi, pembinaan serta penguatan kepada operator serta petugas Pos Pengaduan HAM dan Operator IPK-IKM.
Beliau juga menyampaikan materi penguatan kepada para operator dan petugas pos pengaduan HAM, yang termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 23 tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, dalam Bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat (4) pos pengaduan dugaan HAM yang selanjutnya disebut Pos Penaduan HAM, adalah fasilitasi atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi, dan konsultasi, dugaan pelanggaran HAM.
“Saya juga menghimbau agar para petugas yang menerima laporan dugaan pelanggaran ham mepersiapkan pisi komputer atau leptop serta formulir pengaduan, karena akan di kirim secara online pada aplikasi SIMASHAM atau ANDALAN HAM,” Ujarnya.
Disamping itu, Erni Rumasoreng menjelaskan bahwa bagi operator yang menangani IPK-IKM juga berperan aktif dalam mengisi survei integritasi IPK-IKM, pada Lembaga Pemasyarakan Klas IIB Tobelo dan Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Tobelo angka responden cukup baik.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)