Jakarta,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Program Pembinaan Hukum Nasional, Acara Sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum ini di hadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Aisyah Lailiyah, beserta jajaran.
Salah satu pembahasan utama dalam sosialisasi tersebut yakni mengenai perubahan-perubahan yang terjadi atas disahkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Dirilis pada 31 Januari 2023, PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam pola kerja dan kinerja ASN. Apabila sebelumnya pejabat fungsional selalu berpatokan pada penyelarasan butir kegiatan dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), saat ini ASN didorong untuk lebih fleksibel dan diberikan otonomi dalam menyelesaikan tugasnya. Penilaian kinerja juga diubah berdasarkan pemenuhan ekspektasi kinerja.
Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Negara, Ambar Dwi Utari, yang bertindak sebagai narasumber, menyampaikan bahwa saat ini SKP telah bertransformasi, dari yang berbasis aktivitas menjadi berbasis pada hasil.
“Kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja, bukan sekadar uraian tugas semata, termasuk juga bagaimana perilaku yang ditunjukkan pegawai dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain. Selain itu, kinerja individu juga harus mendukung kinerja organisasi,” jelas Ambar dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Moedjono BPHN, Jakarta Timur.
Meskipun membawa perubahan positif, implementasi PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 juga menghadirkan beberapa tantangan, salah satunya kesiapan suatu instansi untuk beradaptasi dengan sistem baru. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai salah satu instansi pemerintah merespons perubahan ini dengan mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja ASN di Lingkungan Kemenkumham.
“Dalam Permenkumham tersebut dibahas mengenai mekanisme kerja di lingkungan Kemenkumham. Mekanisme kerja ini digunakan sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas pegawai ASN setelah dilakukannya penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan,” kata Analis SDM Aparatur Ahli Muda Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Gugun Gundari.
Adapun mekanisme kerja di Kemenkumham, lanjut Gugun, terdiri atas kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Ia memberikan rincian bagaimana pengelolaan kinerja di lingkungan Kemenkumham.
“Pengelolaan kinerja terdiri atas perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Kemudian ada pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai,” ujar Gugun.
Tak hanya itu, Gugun melanjutkan, dibahas pula penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja pegawai, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi. Pengelolaan kinerja pejabat fungsional dan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini menghadirkan moderator dari BPHN, yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Tuti Nurhayati, dan Analis Hukum Ahli Madya BPHN, Apri Listiyanto. Keduanya membahas tentang jabatan fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum yang diampu oleh BPHN sebagai instansi pembina.