Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Bidang HAM, yaitu Kepala Bidang HAM, Burhani Hadad,SH.,MH, Hadiri Rapat Koordinasi Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
Dirjen HAM, Dahana Putra membuka kegiatan Rapat Koordinasi Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Hilton Garden Inn Taman Palem Jakarta Barat. pada Rabu (6/3/2024)
Dalam sambutannya, Dirjen HAM menyampaikan pentingnya segera dirampungkan Petunjuk Teknis dalam rangka Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, sebagai wujud pelaksanaan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
“Dengan demikian maka dibutuhkan masukan yang baik dari para perwakilan dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya Bidang HAM sebagai pelaksana di wilayah serta para mediator sebagai solusi penyelesaian sengketa HAM. Juknis ini diharapkan menjadi langkah tepat dalam melaksanakan segala dugaan pelanggaran HAM di wilayah,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini Penggunaan aplikasi SIMASHAM 2.0 yang terbaru akan diluncurkan, sehingga memudahkan masyarakat untuk membuat pengaduan terkait tidak terpenuhinya HAM di masyarakat.