Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kota Ternate (Senin, 23/10/2023).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Anita Safitri, beserta tim, dilaksanakan di 3 tempat yakni, Bagian Hukum Pemda Kota Ternate, Sekretariat DPRD Kota Ternate dan Dinas Kominfo Kota Ternate.
Setiba di Bagian Hukum Pemda Kota Ternate tim diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Toto Sunarto, Analis Hukum, A. Zunaidi Fabanyo, beserta Jajaran. Dari hasil pemantauan tim menemukan link integrasi Url API tidak aktif yang menyebabkan ketidaksesuaian data antara JDIH Kota Ternate dengan portal data JDIHN.GO.ID. Hal ini disebabkan perpindahan hosting website aplikasi JDIH Kota Ternate yang selama ini menggunakan hosting Kemenkumham dipindahkan ke Dinas Kominfo Kota Ternate. Untuk itu diperlukan memperbaharui link Url API terlebih dahulu. Tim juga merekomendasikan untuk berkolaborasi dengan Perpustakaan Daerah dalam pengelolaan perpustakaan yang ada di Pemda Kota Ternate dan menginput monografi Hukum ke dalam website JDIH Kota Ternate agar masyarakat dapat mengakses dan berkontribusi dalam menambah koleksi dokumen hukum ke dalam dasar data Hukum nasional.
Kegiatan dilanjutkan dengan menyambangi Sekretariat DPRD Kota Ternate, yang secara langsung diterima oleh Kepala Bagian Umum, Abdu Hi. Sergi, dan Kasubag Risalah, Norven. Dari hasil koordinasi dan pemantauan ditemukan bahwa pada Setwan Kota Ternate mengalami kendala pada SDM dalam hal pengelolaan JDIH dikarenakan sering terjadi mutasi internal.
Kasubid PHBH & JDIH, Anita Safitri, menghimbau kepada pengelola JDIH Pemda Kota Ternate maupun JDIH Sekretariat DPRD Kota Ternate agar segera melakukan migrasi aplikasi dan database Illdis dengan bersurat kepada BPHN dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo Kota Ternate agar Website JDIH segera dapat diakses kembali. Anita juga mengharapkan agar pengelola JDIH baik Pemda Kota Ternate maupun Sekretariat DPRD Kota Ternate segera menginput laporan pengelolaan JDIH kedalam aplikasi E-Report JDIH karena sebagus apapun pengelolaan JDIH kalau tidak dilaporkan maka tidak akan terlihat oleh Pusat JDIHN.