Tobelo, Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) pelaksanaan bantuan hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemberi Bantuan Hukum bertempat di Pos Bantuan Hukum Peradin (Posbakum Adin) Cabang Halmahera Utara, Kamis (26/10/2023).
Kegiatan Monitoring dan evaluasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang diketuai oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Anita Safitri bersama tim dimaksudkan untuk mengawasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum serta menilai kualitas pemberian layanan bantuan hukum yang telah diberikan PBH kepada Penerima bantuan hukum. Penilaian terhadap kualitas pemberian layanan bantuan hukum sebagai evaluasi atas kinerja layanan yang telah diberikan PBH. Hal ini, dalam rangka memastikan pemberian bantuan hukum telah terlaksana dengan baik dan tepat sasaran sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Anita menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi PBH dalam rangka mendapatkan nilai Indeks Kinerja PBH melalui survey kepuasan Penerima Bantuan Hukum yang telah menerima layanan bantuan dari PBH, yang dilakukan melalui pengukuran secara objektif terhadap peristiwa pemberian layanan bantuan hukum dengan menggunakan kuesioner yang didasarkan pada parameter dan indikator persepsi Penerima Bantuan Hukum dari aspek layanan : Kualitas Prosedural, Kualitas Informasi, dan Kualitas Interpersonal.
“Dalam hal pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat yang membutuhkan perlu dilakukan peningkatan kinerja secara maksimal. Tetap bersinergi, menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Panwasda agar serapannya dapat termonitor dan maksimal. Selain itu PBH juga harus memastikan bahwa klien yang mendapatkan bantuan hukum dapat kooperatif saat dilakukan monev oleh Tim Panwasda." tegas Anita.
Dalam kesempatan tersebut Anita juga menjelaskan tentang manfaat dari monev PBH ini adalah dalam rangka :
- Mendorong partisipasi Penerima Bantuan Hukum dalam menilai kinerja PBH;
- Mengukur tingkat kepuasan Penerima Bantuan Hukum atas layanan bantuan hukum yang telah diterimanya;
- Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur layanan dalam penyelenggaraan bantuan hukum;
- Mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum dari PBH;
- Pemberian reward dan punishment terhadap PBH;
- Bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil survey.
"Sesuai dengan tugas dan fungsinya Organisasi atau Lembaga Bantuan Hukum wajib memberikan bantuan Hukum dengan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat kurang mampu yang berhadapan/bermasalah dengan hukum. PBH juga harus melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat Adat karena itu merupakan tarja dari Kemenkumham setiap tahunnya". Tutup Anita.
Kegiatan Monev dilanjutkan dengan melakukan wawancara langsung terhadap klien-klien PBH / Masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan hukum gratis serta memastikan tidak adanya pungutan biaya atas pemberian layanan bantuan hukum yang diberikan oleh PBH. Monev dilakukan juga secara virtual/video call dikarenakan keberadaan/domisili mereka di luar dari Kab Halmahera Utara.