Sanana,– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melakukan pendampingan ke Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sula dalam penyusunan deskripsi IG Kelapa Dalam Nui Sua. (Jum’at, 22/3/2024)
Berlangsung di Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sula yang menitikberatkan pada penyusunan deskripsi Kelapa Nui Sua yang di dorong sebagai Indikasi Geografi Kabupaten Kepulauan Sula.
Mengawali kegiatan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kamenkumham Malut sebagai ketua tim menjelaskan bahwa dalam penyusunan deskripsi yang menjadi focus dalam pengusulan tersebut adalah keutamaan dari kelapa ini dijadikan sebagai apa? Apakah sebagai kopra, sebagai arang kering ataukah sebagai tanaman hias, selanjutnya perlu juga diperhatikan terkait dengan MPIG agar betul-betul masyarakat yang memiliki IG tersebut. Dalam penyusunan buku deskripsi juga terdapat Surat Keputusan Kepala Daerah terkait dengan Penetapan Struktur Kelembagaan Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis Kelapa Nui Sua, dalam pengusulan struktur kelembagaan tersebut sekiranya juga disertakan dengan logo dari IG yang diusulkan.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sula menyampaiakan bahwa dalam penyusunan deskripsi IG Kelapa Dalam Niu Sua terebut sebelumnya telah dilakukan rapat bersama antara tim penyusun dengan Kepala Dinas Pertanian (Ka.Distan). Dalam arahanya Ka.Distan menyampaikan agar nantinya tim penyusun lebih intens dalam berkomunikasi dengan pihak Kemenkumham dalam penyusunan deskripsi.
Dari hasil paparan tim penyusun menyampaikan kendala yaitu bahwa untuk peta penyebaran kelapa Nui Sua belum dapat dipetakan, terkait MPIG masih dalam pendataan kembali para petani, untuk kualitas dan krateristirk datanya sudah tersedia dan kami akan mengkaji dan mencocokan kembali dengan deskripsi pelepasan varietas.
Selanjutnya Kepala Sub Bidang Kekayaan Inteleltual menyampaikan bahwa nantinya pada bulan Juni Kanwil Kemenkumham Maluku Utara akan melaksanakan kegiatan IP-Clinik berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal KI dimana nantinya mereka menurunkan tim bantuan teknis dalam penyusunan deskripsi, sehingga diharapkan kiranya dari Dinas Pertanian Kepulauan Sula dapat mengirimkan perwakilan khususnya para tim penyusun serta perwakilan dari MPIG dalam kegiatan dimaksud.