Jakarta,- Dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan program kekayaan intelektual sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Negara yang Akuntabel dan Transparan dari sisi penerimaan (PNBP) dan pengeluaran negara dalam lingkup pelaksanaan APBN serta sinergitas antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah DIPA Petik Ditjen KI,
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) ikut serta dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Keuangan Program Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah yang dilaksanakan Direktorat Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pada Rabu (02/11) bertempat Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta. Kegiatan ini mengundang 33 Kantor Wilayah seluruh Indonesia yang dilaksakan 1-4 November 2023
Kegiatan dibuka langsung oleh Bapak Dr.Sucipto,S.H.H,M.Kn selaku Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
"Koordinasi bidang keuangan dilakukan guna pemetaan dan penyelesaian permalsahan pada bidang keuangan antara lain mengenai pelaksanaan Anggaran DIPA petik DJKI, PNBP atas pelayanan public dibidang kekayaan intelektual, urusan perbendaharaan dan piutang biaya dan pemeliharaan paten serta monitoring Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Laporan Keuangan," ujarnya.
Dari kanwil malut, dihadiri oleh Kepala Sub bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, 1 orang Pengolah data inventarisasi dan Dokumentasi Hak Cipta dan Industri, dan 1 Operator Penyusun Laporan Keuangan