Ternate - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) menggelar rapat koordinasi sekaligus penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum, Senin (22/01/2024).
Bertepat di Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Ignatius Purwanto, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hensah, beserta para Organisasi Bantuan Hukum.
Mengawali sambutannya, Purwanto mengapresiasikan keaktifan para Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah berupaya melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrak.
“Selaku panitia Pengawas Daerah, Kanwil Kemenkumham Malut menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum harus diselenggarakan sesuai dengan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar layanan bantuan hukum, serta pedoman Kepala BPHN Tahun 2021, dan juga saya menghimbau agar seluruh PBH Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (STOPELA BANKUM) yang mana Stopela Bankum ini akan menjadi salah satu dasar pertimbangan perpanjangan sertifikasi PBH Periode tahun 2023 s/d 2027 yang akan dilaksanakan mulai April tahun 2024,” Jelasnya.
Menutup sambutannya beliau juga mengingatkan kepada Direktur/Ketua Organisasi Pemberi Bantuan Hukum, untuk melaksanakan kegiatan sesuai aturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah meminta komitmen dan konsistensi para OBH dalam pelaksanaan bantuan hukum di Malut. Menigingat salah satu target BPHN adalah meningkatnya sebaran bantuan hukum, semakin banyak jumlahnya, kemudian kualitasnya maka indeksnya semakin baik.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)