Ternate - Hadir secara virtual Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Administrasi, Andi Basmal, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hensah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos, beserta pejabat Administrator dan jajaran, Rabu (24/01/2024).
Bertepat di ruang rapat lantai II, Kegiatan di buka oleh Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara, beliau mengatakan PEKPPP Mandiri bertujuan memperluas Satuan Kerja yang akan di Evaluasi agar tidak hanya terbatas pada Satker yang dievaluasi oleh Kementerian PANRB.
“Manfaatnya adalah, instansi dapat memperoleh gambaran lebih lengkap dari kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham secara menyeluruh,” Ujarnya.
Beliau juga menjelaskan Target PEKPPP Mandiri adalah seluruh ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana diamanatkan UU 25/2009, yaitu pelayanan barang, jasa, dan administratif.
Kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh narasumber dari PanRB, beliau menjelaskan untuk Kebijakan Standar Pelayanan Sebagai Dasar Kebijakan adalah Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Tujuannya adalah Untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan Masyarakat, dan sasarannya adalah Agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten,” Ujarnya.
Dan Tahapan dari PEKPPP 2024 adalah Sosialisasi, Pembinaan, Evaluasi, Validasi, dan Pengumuman hasilnya.
(Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)