Ternate – Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) menjadi konsen dalam memberantas perilaku kejahatan yang terbilang sulit untuk dideteksi. Notaris sebagai pejabat negara yang menerbitkan akta autentik, diharapkan dapat menjadi penyaring para pelaku dengan memahami Prinsip Menganali Pengguna Jasa atau PMPJ.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto mendorong hal tersebut kepada seluruh Notaris yang berada di Provinsi Malut untuk menerapkan PMPJ dalam proses penerbitan akta autentik yang diakui oleh negara.
“Kanwil selaku lembaga negara yang bertugas dan berwenang dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris, mendorong untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban laporan secara efektif dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang,” terang Purwanto saat memimpin rapat Evaluasi Target Kinerja B12 PMPJ Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Malut, Kamis (7/12/2023).
Purwanto menambahkan, audit kepatuhan secara langsung (onsite) terhadap Notaris yang memiliki tingkat risiko tinggi juga diperlukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan untuk mengukur tingkat kepatuhan para Notaris di Provinsi Malut dalam menerapkan PMPJ.
“Ketika ada sosialisasi atau diseminasi terkait Notaris atau PMPJ, Notaris sebaiknya menghadiri secara langsung dan tidak diwakilkan. Agar ketika pengisian kuisioner PMPJ, tidak terjadi kesalahan pengisian yang diakibatkan dari ketidakpahaman Notaris,” ungkapnya dihadapan para Notaris dalam Kota Ternate yang hadir sebagai peserta rapat.
Disaat yang sama, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah menambahkan, bahwa dirinya akan mengusulkan agar para Notaris harus dibekali tentang tata cara mengenali pelaku TPPU dan TPPT.
“Kami akan mencoba mengusulkan hal tersebut. Hari ini, kita menampung seluruh masukan dari berbagai unsur yang hadir, baik itu dari Kanwil selaku unsur Pemerintah, unsur akademis, dan unsur notaris,” tutur Aisyah.
“Misinya adalah Notaris bisa mengisi PMPJ dan membatu PPATK dalam menyaring TPPU dan PPT. Kami selaku pembina dan pengawas berharap agar kepatuhan terhadap penerapan PMPJ senantiasa diterapkan oleh para Notaris,” tambahnya.
Diketahui, dari 37 profesi Notaris yang ada di Provinsi Malut, 5 Notaris memiliki tingkat risiko tinggi terhadap kepatuhan penerapan PMPJ. Kelima Notaris dimaksud telah dilakukan audit onsite PMPJ. Sementara 3 Notaris belum mengisi kuisioner, 1 diantaranya karena sakit.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lt. 2, turut dihadiri Kabid Pelayanan Hukum, Kasubid Administrasi Hukum Umum, para Notaris dalam Kota Ternate, serta pejabat terkait.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)