Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mencapai hasil optimal dalam realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN).
Data per 25 Desember 2023 hasil monitoring pada dashboard Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dikutip dari Biro Keuangan Kemenkumham RI menunjukan, Kanwil Kemenkumham Malut mencapai realisasi PDN tertinggi ketiga sebesar 94,11% dari 44 satker Unit Pusat dan Kantor Wilayah di Indonesia, atau tertinggi pertama di tingkat Kanwil. Sebelumnya, pada awal Desember 2023, Kanwil Kemenkumham Malut mencapai tertinggi pertama dari seluruh satker.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto mengapresiasi kinerja administratif khususnya pada Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Malut atas capaian tersebut.
“Realisasi belanja produk dalam negeri (PDN) merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Malut memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia khususnya di Maluku Utara,” ungkap Purwanto, Rabu (27/12/2023).
Purwanto mengungkapkan, optimalisasi realisasi belanja PDN Kanwil Kemenkumham Malut juga merupakan bentuk dukungan dalam menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Administrasi, Andi Basmal berujar bahwa capaian optimal tersebut menandai komitmen PDN Kanwil Kemenkumham Malut sebesar 99,88% dari total rencana umum pengadaan.
”Capaian ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi yang baik dari Bapak Kakanwil dan para Pimti, para Kepala UPT dan seluruh jajaran khususnya pengelola barang dan jasa pemerintah,” tutur Basmal.
Basmal menambahkan bahwa tahun 2023 nilai komitmen PDN Kanwil Kemenkumham Malut 99,88% sebesar Rp34.960.333.480 dan terealisasi sebesar Rp32.902.145.813 atau 94,11%.
“Kami pastikan akan terus terjadi peningkatan kenaikan belanja PDN Kanwil Kemenkumham Malut sampai akhir tahun,” ungkap Basmal.
Adapun belanja PDN merupakan komitmen pemerintah dalam memberdayakan usaha UMKM di Indonesia sesuai Instruksi Presiden RI, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan PDN dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyuksesan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Regulasi tersebut menghendaki adanya upaya lembaga pemerintah untuk mendorong belanja produk dalam negeri baik yang bersumber dari produk lokal maupun industri kreatif lainnya.
“Semoga dengan belanja Produk Dalam Negeri ini, masyarakat umumnya dan pelaku UMKM khususnya di Maluku Utara usahnya dapat semakin maju dan berkembang,” pungkas Basmal.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)