Ternate,- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kakanwil Kemenkumham Malut) Ignatius Purwanto resmi melantik Pengganti Antar Waktu MPDN Kota Ternate, Rabu (12/06/2024).
Kegiatan ini merupakan langkah awal dan legalitas dalam menjalankan tugas jabatan sebagai MPDN. Adapun MPDN yang dilantik pada hari ini berjumlah 1 orang, yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hensah.
Bertepat di Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut dan di hadiri oleh para Kepala Divisi, serta Pejabat Kanwil Kemenkumham Malut.
Dalam sambutannya, Ignatius purwanto menjelaskan bahwa Perubahan susunan keanggotaan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Ternate terjadi sejalan dengan adanya pergantian pejabat/pimpinan pada Kanwil Kemenkumham Malut. Dalam hal ini terjadi kekosongan pada salah satu unsur Anggota Majelis Pengawas Daerah Untuk itu perlu dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat yang baru.
“Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesai Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris. Majelis Pengawas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a di bentuk oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota khususnya Kota Ternate,” Jelasnya.
Beliau juga mengingatkan sebagai Anggota Majelis Pengawas Daerah merupakan ujung tombak pengawasan notaris di daerah, sehingga tugasnya tentu tidaklah ringan, dengan kompleksitas kepentingan dan persoalan yang berpotensi muncul di daerah, mulai dari pemberian izin cuti, pemberian rekomendasi pindah kedudukan kerja dan perpanjangan masa jabatan, pemeriksaan protokol, hingga pemeriksaan terhadap pengaduan oleh masyarakat menuntut saudara untuk memiliki pengetahuan yang luas dan uptodate serta komitmen dan integritas yang kuat agar dapat menjalankan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Majelis Pengawas Daerah Kota Ternate merupakan suatu Lembaga Pembinaan dan Pengawasan terhadap Notaris perlu di efektifkan, ketentuan yang mengatur tentang Majelis Pengawas Notaris merupakan salah satu upaya mengantisipasi kelemahan dan kekurangan dalam sistem pengawasan terhadap Notaris, sehinga diharapkan dalam menjalankan profesi jabatannya Notaris di Kota Ternate dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi penerima jasa Notaris dan Masyarakat Luas,"ungkapnya.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)