Ternate,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) lakukan Kajian Peraturan Daerah ketiga dilaksanakan oleh Sub. Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara di Aula lantai II Kanwil Kemenkumham Malut dengan mengambil judul yakni Kajian Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 04 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, Pejabat Fungsional Tertentu JFT Perancang Per-uu-an, dan Bagian Hukum Setda Kota Ternate.
Kajian kali ini membahas hasil analisis Peraturan Daerah dimaksud berupa pengaturan materi muatan dan tehnik pembentukan Peraturan Daerah tersebut dan dari hasil analisa Perancang Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara, disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 04 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum harus direvisi dengan membentuk Peraturan Daerah baru yang mengatur tentang Ketertiban Umum.
Kajian ini untuk melihat efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, apakah terdapat diharmoni atau tidak sehingga evaluasi yang dilakukan teerhadap Peraturan Daerah ini dengan menggunakan pedoman yang digunakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia adalah dengan terlebih dahulu menginventarisasi Peraturan perundang-undangan terkait dari atas sampai ke bawah sehingga kita bisa membuat pohon Peraturan Perundang-undangan.
Dan perlu adanya analis hukum untuk melihat apa yang sudah direncanakan dan dilaksanakan dari Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, misalnya tentang tertib sampah, tertib Kesehatan, tertib jalan, tertib sungai dan lain-lain.