Ternate – Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara menyampaikan rekomendasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dalam rapat internal yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat lantai 2, Senin (25/9/2023) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Malut menyampaikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap penyusunan dan bahasa yang digunakan dalam setiap pasal agar mudah dipahami oleh masyarakat.
Teknisnya, pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat sejumlah hal yang perlu diselaraskan baik secara teknis perumusan maupun pada substansi materi muatan.
Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, Sarwedi Siregar dalam hal ini meminta kepada perancang yang menangani perda ini untuk mengkaji pasal demi pasal agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)