Kemenkumham Malut Dampingi Pemda Halut Susun Prolegda

KEGIATAN 09 09 2023 PERDA 1

 

Ternate,- Penyusunan Peraturan Daerah memerlukan perencanaan yang matang dengan melibatkan tenaga perancang dan pihak-pihak terkait agar tidak terjadi pembatalan Peraturan Daerah, melalui tahapan perencanaan maka akan memberikan suatu Program Pembentukan Legislasi Daerah.

 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) sebagai pelaksana tugas kementerian di daerah menjalankan tugas dan fungsi tersebut, dalam hal ini dapat memberikan bimbingan dan konsultasi untuk penyusunan Prolegda.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar beserta Jajaran, dan disambut oleh Kepala Sub. Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Dan HAM Setda. Kab. Halmahera Utara, Andrew Andea.

 

Andrew menyatakan bahwa Kriteria Rancangan Peraturan Daerah yang diprogramkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) telah disertai Rancangan Peraturan Daerah yang telah diharmonisasi dengan Naskah Akademik.

 

“Bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dalam Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah untuk meningkatkan pelayanan public, dan Penyusunan Perencanaan Legislasi Daerah sebagai instrumen perencanaan,” Ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Sarwedi siregar mengatakan bahwa Ada 2 (dua) istilah dalam Penyebutan Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah yakni Program Legislasi Daerah (Prolegda) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2014).

 

“Melalui kegiatan ini maka dapat dicapai Percepatan proses pembentukan Peraturan Daerah sebagai bagian dari pembangunan hukum di daerah, Membentuk Peraturan Daerah sebagai landasan dan perekat bidang pembangunan lainnya yang mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif dan aspiratif untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, Mendukung upaya mewujudkan Supremasi Hukum, Mengganti Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Masyarakat, dan Mengisi kekosongan hukum terhadap Produk Hukum di daerah,” Ujarnya.

 

KEGIATAN 09 09 2023 PERDA 3

 

KEGIATAN 09 09 2023 PERDA 3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI