Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) gencar melakukan upaya pembinaan terhadap perancang peraturan perundang-undangan di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas penyusunan regulasi yang mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ignatius Purwanto bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) Aisyah Lailiyah, Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub. Bid. Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kepala Sub. Bidang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum, dan Pejabat Fungsional Tertentu JFT Perancang Per-uu-an dilingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
Dalam arahannya, ,Kakanwil mengatakan Perancang peraturan perundang-undangan sangat berperan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, baik itu Peraturan Perundang-undangan ditingkat pusat maupun daerah. Didaerah terdapat produk hukum daerah yang merupakan inisiatif pemerintah daerah, produk hukum daerah yang dibentuk dalam kenyataannya bertentangan dengan asas manfaat maupun peraturan perundang-undangan diatasnya.
“Produk hukum daerah inisiatif pemerintah daerah wajib dilakukan harmonisasi agar tidak bertentangan dan tumpang tindih dari aspek teknis maupun substansi materi muatan”,Ujarnya.
Disamping itu juga, beliau menjelaskan Kantor Wilayah dalam proses pengharmonisasian melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan sehingga diperlukan sumber daya perancang yang kompeten, hal ini didapatkan melalui proses pendidikan dan pembelajaran.
“Dikesempatan ini merupakan peluang bagi tenaga perancang peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kemampuan agar dapat bersaing dalam meningkatkan karier,” Ungkapnya.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)