Ternate,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) mengadakan rapat Majelis Notaris bertepat di ruang rapat lantai II Kanwil Kemenkumham Malut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan hukum di wilayah Kanwil Kemenkumham Malut, Jum’at (05/01/2023)
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ignatius Purwanto sebagai Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah sebagai Wakil Ketua MPW, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea sebagai Sekretaris Majelis, dan sejumlah notaris yang berpraktik di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Malut.
Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efisiensi proses notarisasi dan peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat. Para notaris diharapkan dapat memberikan masukan dan saran konstruktif guna memperbaiki proses kerja.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham juga menyoroti pentingnya menjaga integritas dan etika dalam praktik notaris. Ia menekankan perlunya menjalankan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Rapat Majelis Notaris ini diharapkan dapat menjadi forum yang produktif untuk mendiskusikan berbagai isu terkini dalam bidang hukum dan mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil untuk memperbaiki sistem pelayanan hukum di Kanwil Kemenkumham Malut.
Dengan adanya rapat ini, Kanwil Kemenkumham Malut berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama dengan para notaris demi mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan hukum di wilayah tersebut.