Labuha - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Malut menggelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan yang menyasar masyarakat di daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Sosialisasi yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan ini juga sebagai upaya mendukung UMKM dengan legalisasi badan usaha.
Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan dilaksanakan di Aula Janisy Hotel, Kamis (14/09/2023). Kegiatan dihadiri para pegiat UMKM dengan berbagai bidang usaha di Kabupaten Halmahera Selatan. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai bidang keahlian, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Ignatius MT.Silalahi, Kepala Kantor Pajak Kab. Halsel, Bandi Sukmadi, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Perindag Kab.Halmahera Selatan, Soadri Ingratubun.
Kadivyankum, Ignatius MT.Silalahi berharap melalui sosialisasi ini menciptakan sinergitas antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, sehingga kualitas pelayanan pendaftaran Badan Hukum Perseroan Peroangan semakin meningkat dan para pelaku UMKM dapat berusaha secara Mandiri dan Profesional.
Dirinya juga menjelaskan jumlah pendaftar PTP di Kabupaten Halmahera Selatan yang relatif minim, berdasarkan data yang diperoleh pada Monitoring AHU Kanwil Jumlah Pendaftar Perseroan Perorangan sejak tahun 2021 s/d 2023 di Kabupaten Halmahera Selatan hanya sejumlah 24 Pelaku UMK.
“Besar harapan kami dengan menyebarkanluaskan informasi terkait Perseroan Perorangan secara langsung kepada Masyarakat dan stakeholder terkaitnya dapat merangsang para UMKM untuk beralih menjadi Badan Hukum Perseroan Perorangan”. Ucapnya.
Sementara itu Sekda Kabupaten Halmahera Selatan, Safiun Radjulan menambahkan bahwa konsep Perseroan Perorangan memiliki berbagai kelebihan berupa Modal Dasar Perseroan serta dengan tanggungjawab terbatas, merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha mikro dan kecil dengan cara melalui pemisahan harta pribadi usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan untuk pengembangan usahanya.
“Mengingat hanya 24 Pelaku UMK sejak tahun 2021 s/d 2023 yang beralih Perseroan Perorangan dari Kabupaten Halmahera Selatan, saya selaku Sekretaris Daerah menghimbau Kepada Instansi terkait yang memiliki tugas dan tugas fungsi yang berkenaan ini hal ini, diharapkan dapat bekerjasama dan bersinergitas dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utarau untuk memaksimalkan UMK menjadi Perseroan Peorangan”,Tutupnya.
(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi).