Ternate,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melaksanakan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di daerah ini, Jum’at (17/11/2023).
Rapat TIMPORA ini yang diadakan di Emerald hotel sebagai bagian dari langkah proaktif untuk mengkoordinasikan upaya pengawasan orang asing, suatu tugas yang memerlukan kerjasama dan keterlibatan semua pihak terkait.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos membuka kegiatan tersebut, beliau mengatakan bahwa sebagaimana kita ketahui, tugas pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab besar yang memerlukan ketelitian, profesionalisme, dan koordinasi yang baik.
“Melalui rapat ini, kita akan mengidentifikasi tantangan yang mungkin dihadapi, merinci strategi pengawasan, dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian pasal 66 ayat 2 huruf b yaitu pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar.
“Wilayah indonesia serta pengawasan keberadaan dan kegiatan di wilayah Indonesia menjadikan orang asing yang masuk atau keluar melalui tempat pemeriksaan imigrasi itu sudah merupakan konsen kita dari imigrasi dan setelah masuk itu menjadi konsen kita bersama , konsen dalam hal pengawasan baik keberadaan maupun kegiatan warga negara asing maka pengawasannya kita bersama sama dalam Tim Pora. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA),” Ungkapnya.
Menutup sambutannya beliau mengatakan Kanwil Kemenkumham Malut khususnya Divisi Keimigrasian bukan hanya sebatas rapat dan pertemuan melainkan dapat secara intens memberikan pertukaran informasi terkait kegiatan warga negara asing sehingga bisa mendeteksi dini dan mecegah terjadinya pelanggaranpelanggaran hukum maupun pelanggaran keimigrasian, mengingat Indonesia akan menghadapi tahun yang berat tahun politik.