Dorong Sinergitas Kerja Sama KKPHAM dan Indeks Refomasi Hukum Kanwil Kemenkumham Malut Lakukan Koordinasi Di Kabupaten Haltim

 KEGIATAN 31 05 2024 NARSUM 1

Haltim - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Malut Laksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi KKPHAM dan Persiapan Pelaporan Aksi HAM Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Kamis (30 Mei 2024).

 

 

Mengawali kegiatan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ardiansyah Majid,SH menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara yang telah bersedia hadir menjadi narasumber untuk memberikan penjelasan serta pemahaman kepada pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Kabupaten Kota Peduli HAM dan implementasi Aksi HAM yang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2021-2025.

 

 

Ardiansyah Majid juga meminta kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar serius dan memperhatikan secara seksama apa yang disampaikan narasumber untuk kemudian diimplementasikan dalam pelaksanaan. "Mohon arahan dan bantuan jajaran Kantor Wilayah, ini tugas kita bersama dalam mensukseskan Rencana Aksi Nasional HAM, jika ada kendala mohon didiskusikan. kami juga berharap ada peningkatan progres dari kegiatan rapat koordiansi ini”.

 

 

Lebih lanjut Ardiansyah Majid berharap agar pada tahun ini Kabupaten Halmahera Timur bisa memperoleh predikat sebagai kabupaten Peduli HAM.

 

 

Kepala Bidang HAM Burhani Hadad, selaku narasumber mengutarakan tujuan pelaksanaan KKPHAM ini adalah untuk memberikan motivasi pemerintah daerah guna melaksanakan P5HAM (penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan dan penegakan HAM). Juga memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah.

 

 

Lebih lanjut dalam materinya Burhani Hadad juga menjelaskan mengenai sasaran penilaian KKPHAM yaitu pada 10 kriteria hak dan 120 indikator baik Hak Sipil dan Politik, maupun Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

 

 

Sementara dalam sesi materi Aksi HAM Burhani Hadad memaparkan pelaksanaan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia tahun 2021-2025 (RANHAM 2021-2025).

 

 

Upaya meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 

 

Aksi HAM yang berpedoman pada Perpres 53 tahun 2021 melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik institusi pemerintah di pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Dimana sasaran atau focus utamanya pada 4 kelompok rentan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat, adapun tujuan Aksi HAM yang harus dilaporkan 4 bulan sekali yaitu pada kuartal B04, B08 dan B12.

 

 

Lebih lanjut Burhani Hadad juga menguraikan Aspek penilaian verifikasi Aksi HAM yaitu penilaian Administrasi dan penilaian Substansi.

 

 

Dalam penilaian adminsitasi diantaranya Kesesuaian laporan mengacu pada pedoman Aksi HAM daerah serta penilaian atas keabsahan dokumen. Sementara penilaian substansi pada pencapaian aksi, kesesuaian substansi aksi terhadap aspek penilaian yang ditetapkan dalam pedoman serta kesesuaian substansi data yang akan di unggah dalam aplikasi pelaporan Aksi HAM.

 

 

Di akhir acara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur, meminta kerja sama Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan pelaksana dalam pengumpulan data untuk terus berkoordinasi apabila terdapat kendala.

 

 

Kepala Bagian Hukum juga mengharapkan sinergitas dan kerjasama antara Kabupaten Halmahera Timur. Dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dapat tetap terjalin dengan baik.

 

 

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur beserta jajaran, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, UPTD PPA, Disnaker, dan Dinas Sosial.

 

KEGIATAN 31 05 2024 NARSUM 4

 

KEGIATAN 31 05 2024 NARSUM 4

 

KEGIATAN 31 05 2024 NARSUM 4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI