Jailolo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Burhan Hadad didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM, Erni Rumasoreng, dan Jajaran melakukan koordinasi dan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformsi Hukum (IRH) bagi Tim Asesor dan Tim Kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Kedatangan Tim Kantor Wilayah(Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara disambut hangat oleh Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kab. Halmahera Barat(Halbar), Jason Kalopas Lalomo beserta jajaran Tim Kerja IRH bertempat di Ruang Bagian Hukum dan Organisasi Sekda Halbar.
Kemenkumham Maluku Utara selaku sekretariat wilayah bertugas melakukan sosialisasi, pendampingan, memverifikasi langkah awal dari data dukung serta memvalidasi nilai awal dari tim penilai nasional.
Dimana IRH sebagai instrumen untuk mengukur "Reformasi Hukum" melalui identifikasi/pemetaan regulasi, re-regulasi dan deregulasi aturan serta penguatan sistem regulasi nasional dengan sasaran strategis diharapkan Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Lincah, Kolaboratif dan Akuntabel.
Burhani Hadad selaku Kepala Bidang HAM mengungkapkan , dengan adanya sosialisasi dan pendampingan ini diharapkan seluruh Tim Kerja IRH dan Tim Assesor IRH Pemda Kab Halmahera Barat agar lebih bersemangat untuk terus berupaya melengkapi seluruh variabel pemenuhan data dukung penilaian IRH pada tahun ini serta kualitas kebijakan dan regulasi pada Pemerintah Daerah bisa meningkat, sehingga IRH bisa mencapai nilai yang optimal dan mencapai target 100% di Tahun 2024.