Dorong Pencatatan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkumham Malut lakukan Koordinasi dengan Dinas Terkait di Kota Tidore Kepulauan

KEGIATAN 24 02 2024 1

 

Tidore - Dalam rangka mendorong pencatatan KIK dan Indikasi Geografis (IG), dimana Indikasi Geografis merupakan program Unggulan DJKI untuk tahun 2024 yang bertujuan untuk mempromosikan produk-produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya daerah dan juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempertahankan identitas budaya, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara berkordinasi dengan instansi terkait di Kota Tidore Kepulauan, Jumat, 23/02/204.

 

 

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara yang di pimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea berserta Tim melaksanakan koordinasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal dan IG serta persiapan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang akan dilaksanakan oleh Kanwil Maluku Utara.

 

 

Dalam koordinasi ini Zulfikar menyampaikan maksud dan tujuan Kanwil Kemenkumham Malut pada koordinasi ini sebagai upaya untuk mendorong pelaku usaha dan pelaku seni untuk mendaftarkan kekayaan kekayaan intelektual yang ada di Kota Todore. Juga untuk mendukung Peran pemerintah daerah dalam mendorong pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis. Sehingga perlu bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan.”jelas Zulfikar.

 

 

Kedatangan Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tidore Kepulauan, Daud Muhammad dan Pamong Kebudayaan Arifin, dan beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk Kanwil Kemenkumham Malut untuk dukungan dalam peningkatan perekonomian di Kota Tidore Kepulauan.

 

 

Saat ini telah mendapatkan kurang lebih 15 sertifikat dari pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal jenis Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengusulkan kembali kekayaan intelektual lainnya yang ada di Kota Tidore Kepulauan. Terkait dengan apa yang akan kami dorong sebagai Indikasi Geografis akan kami inventarisir produk-produk indikasi asal yang ada di Kota Tidore Kepulaun dan akan kami bawa datanya di forum kegiatan KIK yang akan dilaksanakan nanti oleh Kemenkumham Malut. Jelasnya.

 

“terkait dengan peserta yang akan hadir dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebnyak 4 peserta akan kami siapkan. kami sangat mendukung dalam bekerja sama dalam pemenuhan data dukung untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan kandidat Indikasi Geografis dari Kota Tidore Kepulauan.

 

 

Setelah lakukan Koordinasi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tim Kanwil melanjutkan Koordinasi ke Dinas Pertanian Kota Tidore Kepualan, disini Tim Kanwil Hanya berkoordinasi terkait dengan permintaan Peserta pada Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang akan dilaksanakan nanti.

 

KEGIATAN 24 02 2024 4

 

KEGIATAN 24 02 2024 4

 

KEGIATAN 24 02 2024 4

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI MALUKU UTARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI