Ternate - Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Kecamatan Ternate Tengah, Selasa (24/01/2024)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran netralitas aparatur pemerintah serta mendorong partisipasi yang berkualitas dalam proses demokrasi.
Acara yang berlangsung di Kantor Kecamatan Ternate Tengah dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum) Aisyah Lailiyah, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi, Anita Safiri dengan peserta dari Kecamatan Ternate Tengah.
mengawali paparannya, Aisyah Lailiyah menjelaskan bahwa Aparatur pemerintah adalah istilah yang merujuk pada seluruh pegawai negeri sipil, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
“Aparatur pemerintah juga mencakup pejabat negara, termasuk presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, dan walikota,” Ujarnya.
Selama sesi penyuluhan, para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum yang mengatur pelaksanaan pemilihan umum, termasuk larangan bagi aparatur pemerintah untuk berpihak pada salah satu calon atau partai politik. Materi juga mencakup etika berpolitik dan pentingnya memberikan contoh positif bagi masyarakat.
Dengan penyuluhan ini diharapkan para aparatur pemerintah di Kecamatan Ternate Tengah dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam mendukung kelancaran Pemilu, sambil tetap menjaga netralitas dan integritas sebagai pilar utama dalam menjalankan tugas pemerintahan.
(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)