Ternate, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan langkah represif dengan melakukan koordinasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara (Dirkrimsus Polda Malut) dalam upaya pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Maluku Utara, Rabu, (28/02/24).
Koordinasi yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea beserta Tim Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual diterima kedatangannya oleh Kanit I Subdit Indag, Dirkrimsus Polda Maluku Utara, La Ode Saharun, di ruang kerjanya.
Dalam pernyataan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, bahwa audiensi ini merupakan tindaklanjut dari arahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI untuk melakukan pemetaan terhadap Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang ada di Provinsi Maluku Utara.
Kanit I Subdit Indag, Dirkrimsus Polda Malut, La Ode Saharun, menyampaikan bahwa untuk potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota.
“Di antaranya pelanggran penyiaran, badan usaha/perdagangan barang, pelanggaran merek, hak cipta dan barang bajakan lainnya”, jelas La Ode Saharun.
Sementara itu, Kabid Yankum, Zulfikar Gailea mengungkapkan, Kemenkumham Malut terus berupaya meningkatkan kerjasama dan koordinasi bersama dengan berbagai pihak, termasuk Polda Malut.
“Kerja sama bukan hanya sekadar meningkatkan pendaftaran perlindungan Kekayaan Intelektual, namun turut menyasar penegakan hukum kekayaan intelektual di seluruh wilayah Maluku Utara,” kata Zulfikar.
Jajaran Polda Malut berharap agar ke depan antara sinergitas antara Polda Malut dengan Kanwil Kemenkumham Malut terus memperkuat kerja sama yang lebih baik di berbagai bidang.
(Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi)