Ternate – Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) merencanakan untuk mengukur indeks pelayanan publik pada Kanwil Kemenkumham Maluku Utara (Malut).
Rencana tersebut diagendakan untuk melihat hasil dari pelaksanaan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Malut, khususnya pada bidang Administrasi Hukum Umum (layanan AHU online).
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat yang diterbitkan oleh BSK Hukum dan HAM pada tanggal 18 Oktober 2023 tentang pemberitahuan pelaksanaan pengumpulan data pengukuran indeks pelayanan publik di bidang AHU.
Menyikapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara Ignatius Purwanto telah menerbitkan surat kepada Ketua Ikatan Notaris Indonesia Perwakilan Maluku Utara agar seluruh Notaris Kota Ternate bersedia menjadi informan dalam pengukuran indeks tersebut yang akan dilaksanakan pada tanggal 24-27 Oktober 2023.
Tim BSK Hukum dan HAM yang telah tiba di Ternate pada Selasa (24/10/2023) selanjutnya melakukan koordinasi di Kanwil Kemenkumham Malut untuk melakukan pengumpulan data awal terkait layanan yang ada pada AHU, seperti layanan kenotariatan, layanan perseroan perorangan, dan sebagainya.
Kedatangan tim tersebut diterima langsung oleh Kabid HAM, Burhani Hadad, Kasubid Administrasi Hukum Umum, Muhammad Sidik, dan staf di Ruang Rapat Kanwil Lantai 2.
Pelaksanaan pengumpulan data pengukuran indeks pelayanan publik di bidang AHU tersebut akan menggunakan metode pengisian kuisioner secara online dan melakukan wawancara mendalam terhadap Notaris di Kota Ternate.
Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi