Sanana,- Untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan Badan Hukum Perseroan Perorangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Koordinasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan sinergi antara ketiga lembaga tersebut dalam menyediakan layanan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha yang mengurus Badan Hukum Perseroan Perorangan di wilayah Maluku Utara.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea beserta jajaran, disambut baik oleh Nuraidah Umasangadji Kepala bidang koperasi & UKM, dan Plt. Kadis DPMPTSP Aryadi Mandaya.
Zulfikar mengatakan maksud dan tujuannya adalah dalam rangka untuk membahas pentingnya kerjasama lintas sektor untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.
"Kami percaya bahwa dengan bersinergi, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah ini. Badan Hukum Perseroan Perorangan adalah bagian integral dari itu," ujarnya.
Pertemuan koordinasi ini menegaskan komitmen bersama untuk terus meningkatkan pelayanan publik di bidang Badan Hukum Perseroan Perorangan. Dengan sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkumham Malut, Dinperin Dagperin UKM, dan PTSP, diharapkan dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara