Jakarta,- Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
SAKIP menjadi penting karena mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Mendasari hal tersebut Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Workshop dan Pra-Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atas Implementasi SAKIP 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak tanggal 06 s.d 09 Maret 2024 di Hotel Luwansa Jakarta ini diikuti oleh perwakilan dari masing-masing Kantor Wilayah se-Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi, Andi Basmal untuk melaksanakan penandatanganan Komitmen Peningkatan Nilai SAKIP Kemenkumham Tahun 2024.
Memberikan sambutan sekaligus menutup kegiatan, Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal Lilik Sujandi menyampaikan SAKIP merupakan salah satu elemen fundamental dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
"SAKIP erat kaitannya dengan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi disamping SPIP, maka dari itu kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman bersama agar laporan yang disajikan mampu menggambarkan capaian secara kualitatif dan substantif," ungkapnya.
Lilik juga berharap agar Kantor Wilayah memiliki peran dalam peningkatan nilai SAKIP.
"Kantor wilayah harus melakukan sosialisasi dan pendampingan terkait penyusunan SAKIP kepada UPT dibawahnya agar nilai yang diberikan dapat menunjang SAKIP Kementerian secara menyeluruh," imbuhnya.
Terakhir Plh. Sesitjen ini berharap dari kegiatan pra evaluasi ini kantor wilayah agar selalu berkomunikasi dengan evaluator guna memperbaiki dan menyempurnakan laporan sebelum evaluasi.