Ternate – Ragam dinamika di tahun politik membutuhkan peran sentral Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga netralitas dan sebagai pemersatu bangsa.
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah menyampaikan hal tersebut saat bertindak sebagai pembina apel pagi, bertempat di halaman depan Kanwil, Senin (27/11/2023).
“ASN harus dapat menjaga netralitas di tahun politik, terutama menjelang pilkada serentak pada tahun 2024,” ujar Aisyah kepada para Pimti, Pejabat Administrator, Pengawas, dan pegawai Kanwil Kemenkumham Malut yang hadir.
Dalam mendorong hal tersebut, dibutuhkan implementasi pelaksanaan kode etik dan kode perilaku kepada seluruh ASN Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut).
Aisyah meneruskan arahan Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto yang terus mendorong jajarannya untuk bersikap netral dan berperan aktif sebagai pemersatu bangsa. Hadirnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham merupakan pengingat bagi jajaran agar senantiasa menjunjung kode etik dan kode perilaku dalam memposisikan diri sebagai seorang ASN.
“Junjung tinggi kode etik dan kode perilaku sebagai ASN. Selain bertugas di kantor, ASN juga memiliki peran sosial saat berinteraksi di lingkungan masyarakat,” tutur Aisyah.
Di tengah perkembangan kian masif, tambahnya, dibutuhkan ASN yang adaptif dalam meningkatkan kinerja. Hal itu sejalan dengan diterbitkannya Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023 tentang Orta Kemenkumham RI, yang pada gilirannya akan berubah Orta Kanwil Kemenkumham.
“Laksanakan tugas sebaik mungkin. Terutama dalam pelaksanaan tusi sesuai perjanjian kinerja dan target kinerja tahun 2023 khususnya menjelang periode akhir tahun,” pungkas Aisyah mengakhiri arahan apel pagi.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)