Ternate,- Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) Andi Basmal bertindak sebagai pembina Upacara, Senin (04/12/2023).
Hal pertama dalam arahannya, beliau mengingatkan jajaran agar menjaga netralitas ASN di tahun politik. ASN tidak boleh ikut berkampanye, dilarang memberikan dukungan kepada paslon Pilkada, dilarang lakukan pendekatan dengan partai politik, dan larangan lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Selain itu juga apat memenuhi seluruh perjanjian kinerja dan target kinerja tahun 2023 terutama menjelang periode akhir tahun, dan pemenuhan RKT RB periode B03-B09 yang telah mencapai 100% harus dimaksimalkan pada periode B12. Olehnya itu diminta peran pimpinan dan jajaran untuk bersinergi dalam pelaksanaan reformasi Birokrasi,” Ungkapnya.
Tak hanya itu, beliau juga mengingatkan jajaran agar seluruh laporan pelaksanaan tugas, perjanjian kinerja, target kinerja, pelaksanaan RB dan laporan lainnya dapat dibuat dengan baik di tingkat Kanwil dan UPT sehingga tak menjadi koreksi di tingkat pusat.