Tobelo – Kanwil Kemenkumham Malut menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan administrasi hukum umum bertempat pada Kanim Kelas II Non TPI Tobelo.
Tim terdiri atas Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, Kasubbid Pelayanan AHU, Mohammad Sidik, dan jajaran, disambut dengan baik Kakanim Kelas II Non TPI Tobelo, Moch Andri Budiman dan jajaran di ruang kerjanya, Jumat (17/11).
Dalam lawatannya, tim Kemenkumham Malut fokus menyasar topik Anak Hasil Perkawinan Campur di wilayah Halmahera Utara. Kabid Yankum, Zulfikar menuturkan, Kanim Kelas II Non TPI Tobelo sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelayanan dan pengawasan orang asing menjadi lokus yang tepat dalam pelaskanaan koordinasi.
Kakanim Kelas II Non TPI Tobelo, Budiman menyambut baik dan menyampaikan keberadaan dan kondisi anak hasil perkawinan campur di wilayah Halmahera Utara.
Terkait kewarganegaraan khususnya anak hasil dari perkawinan campur memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan PP 21/2022 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.