Kepulauan Sula – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sula. (Kamis, 23/11/2023)
Koordinasi menitikberatkan topik pembahasan pada pengembangan Potensi Indikasi Geografis yang telah didaftarkan sebagai PIG Kabupaten Kepulauan Sula untuk didorong menjadi Indikasi Geografis. Tim Kanwil yang di pimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Zulfikar Gailea.,S.H.,M.H, menyampaikan bahwa salah satu pengembangan ekonomi dalam Kekayaan Intelektual yaitu dimana terdapat kekayaan alam yang karena faktor alam/geografis memberikan ciri khas pada sebuah tanaman/tumbuhan yang memiliki kekhasaan yang beda dengan tanaman/tumbuhan yang sama pada wilayah/daerah lain yang dalam kekayaan intelektual kita kenal dengan Indikasi Geografis.
Ada dua potensi indikasi geografis Kepulauan Sula yang sudah diajukan pendaftarannya dalam kekayaan intelektual komunal yaitu Kopi Sama dan Kepala Dalam Nui Sua, nah dua PIG ini yang nantinya dapat didroongkan untuk menjadi IG Kepulauan Sula, “jelasnya”.
Agus sebagai tim penyuluh dan pendamping anggota petani pada DISTAN Kepulaun Sula menyampaikan bahwa dua varietas tanaman ini (Kelapa Nui Sua dan Kopi Sama) merupakan komoditi unggulan di Sula, seperti Kopi Sama yang memiliki nilai ekonomi dan pasaran yang luas dimasyarakat Sula, namun produksinya masih sangat terbatas dikarenakan pengembangan tanaman tersebut masih sedikit dikalangan petani, para petani lebih memilih untuk menanam pala, cengkeh dan kelapa dibandingkan kopi sama dikarenakan proses dari pembibitan, penanaman, perawatan agak rumit dibandingkan dengan tanaman lain.
Untuk kelapa nui sua memiliki nilai jual dan pasaran yang tinggi hingga keluar Maluku Utara.
Untuk mendorong dua komoditi tersebut sebagai indikasi geografis kepuluan Sula merupakan suatu harapan besar bagi kami dan sangat kami mendukung namun kami juga butuh masukan ataupun kerjasama dari Kantor Wilayah Kemenkumham dalam kelengkapan data sebagai persyaratan IG dimaksud, “ungkap Agus”
Zul menambahkan bahwa untuk kelengkapan dokumen IG tersebut memang membutuhkan SDM yang handal dan bahkan biaya yang cukup besar oleh dinas pertanian karena terkati dengan pengkajian dan penelitian baik pohon, buah maupun kondisi alam lingkungan pertumbuhan IG tersebut, sehingga nantinya hal tersebut menjadi perhatian juga bagi kami dan nantinya kedepan kiranya kami dapat duduk bersama dengan pimpinan daerah Kepuluan Sula serta dinas terkait untuk membicarakan hal-hal teknis dimaksud.
Humas, Reformasi Birokasi, dan Teknologi Informasi