Ternate - Sebanyak 173 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2023.
Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada WBP.
"Pemberian remisi menunjukan narapidana/tahanan telah menunjukan perilaku yang baik selama mengikuti berbagai program pembinaan pada Lapas/Rutan," ujar Purwanto, Senin (25/12) setelah prosesi pemberian remisi.
Purwanto menambahkan bahwa 173 WBP yang menerima remisi khusus natal 2023 telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hensah melalui surat resminya menerangkan bahwa dari 173 WBP penerima remisi, sebanyak 160 merupakan pidana umum, dan 13 pidana khusus.
Adapun rincian pemberian remisi khusus natal kepada WBP pada Lapas/Rutan di wilayah Malut sebagai berikut: Lapas Ternate: 19, Lapas Jailolo: 29, Lapas Sanana: 6, Lapas Tobelo: 67, Lapas Labuha: 8, LPP Ternate: 1, LPKA Ternate: 8, Rutan Soasiu: 20, Rutan Ternate: 7 dan Rutan Weda: 8
Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk senantiasa berperilaku baik, dan menjadi mandiri dan produktif selama maupun pasca menjalani masa pembinaan pemasyarakatan.
(Humas, Reformasi Birokrasi & Teknologi Informasi)