Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) memastikan warga binaan pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan (Rutan) dan LPKA di Malut yang telah memenuhi syarat dan ketentuan memperoleh hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar November mendatang.
Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi saat menggelar Apel Siaga Netralitas ASN di Rutan Kelas IIB Ternate mengungkapkan bahwa warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 akan melaksanakan hak pilihnya.
“Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara juga berkomitmen menjaga integritas, dan memperkuat sinergi bersama KPU, Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum untuk melaksanakan pilkada damai dan akuntabel, yang diikuti warga binaan pemasyarakatan,” ujar Andi Taletting Langi, Senin (30/9) saat menggelar Apel Siaga Netralitas ASN dhadiri TNI/Polri, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah, dan mitra kerja.
Kaitan dengan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Hensah menyampaikan bahwa berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 pada lokasi khusus lapas/rutan, terdapat kurang lebih sebanyak 985 warga binaan pemasyarakatan yang akan menyalurkan hak pilihnya.
“Sekitar 985 warga binaan pemasyarakatan akan menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024,” ujar Hensah, seperti tertuang pada surat yang dikirimkan ke Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Ditjen Pemasyarakatan.
Hensah turut mendukung komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mendorong netralitas ASN dalam mendukung Pilkada damai dan berintegritas.
“Pilkada damai diharapkan akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang dapat membawa perubahan bagi daerah Maluku Utara,” pungkasnya.