Ternate,- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melakukan langkah proaktif dengan melaksanakan verifikasi dan akreditasi faktual lapangan terhadap calon pemberi bantuan hukum, Senin (29/04/2024).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemberi bantuan hukum yang beroperasi di Maluku Utara memiliki kualifikasi yang memadai dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kemenkumham. Verifikasi dan akreditasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan hukum di Wilayah Maluku Utara.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah menyatakan bahwa proses verifikasi dan akreditasi dilakukan secara cermat dan transparan. Tim verifikasi lapangan terdiri dari tenaga ahli yang telah berpengalaman di bidang hukum. Mereka melakukan kunjungan langsung ke tempat kerja calon pemberi bantuan hukum untuk memastikan kualifikasi dan kapasitas mereka dalam memberikan layanan hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Maluku Utara mendapatkan akses yang adil dan berkualitas terhadap layanan hukum, terutama dalam hal bantuan hukum. Verifikasi dan akreditasi ini membantu kami untuk memastikan bahwa calon pemberi bantuan hukum memiliki kemampuan yang sesuai untuk mendukung kebutuhan hukum masyarakat,"Ungkapnya.
Proses verifikasi dan akreditasi faktual lapangan ini di laksanakan pada 4 calon pemberi bantuan hukum di provinsi Maluku Utara yg telah lulus tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dokumen asli. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kerja sama yang solid dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan transparansi, Kanwil Kemenkumham Maluku Utara akan secara berkala menyampaikan hasil verifikasi dan akreditasi ini kepada publik. Hal ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemberi bantuan hukum yang beroperasi di wilayah ini telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Upaya verifikasi dan akreditasi faktual lapangan terhadap calon pemberi bantuan hukum di Maluku Utara mencerminkan komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan akses terhadap layanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam sistem peradilan di wilayah ini, serta memastikan bahwa hak-hak hukum masyarakat dilindungi dengan baik.