Taliabu – Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli menerima draft pendaftaran kekayaan intelektual komunal dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut Aisyah Lailiyah.
Saat menerima, Ramli menyatakan komitmen jajaran Pemda Pulau Taliabu dalam upaya inventarisasi seluruh potensi kekayaan intelektual, khususnya KI komunal di wilayah Taliabu.
“Kami mendukung penuh tindaklanjut dari koordinasi Kanwil Kemenkumham Malut untuk mendorong pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual komunal di Pulau Taliabu,” terang Ramli, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Selasa (27/08/2024).
Komitmen itu menjadi sangat penting sebab, Taliabu belum memiliki satupun KI komunal, meski di sisi lain memiliki ragam KI komunal seperti ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, indikasi geografis dan bentuk lainnya di tengah masyarakat yang sepatutnya dilindungi.
“Di Taliabu, ada tarian Yusa, ritual pangabun, Tarian Wayo Naga, Tarian Rom, Tarian Payung, Tarian Sayap, Kulit Tabelia, Daun Tabenia, Singa-singan, Kupang-Kupang, Ihang Mogu, Katang-Katang, Keladi Isi Satu, Permen dari Rumput Laut, Abon Kepiting, Kue dari Daun Kelor, dan masih banyak lagi,” ujar Ramli.
Dirinya langsung meminta kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang hadir pada saat rapat untuk segera menginventarisir seluruh potensi KI, dan segera berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham Maluku Utara untuk segera didaftarkan. Selain itu, menyiapkan perangkat regulasi guna mendukung hal tersebut.
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Malut Aisyah Lailiyah mewakili Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemda Taliabu atas komitmennya dalam upaya mendorong peningkatan pencatatan/pendaftaran KI khususnya komunal.
“Kekayaan intelektual ini nantinya akan terlindungi, dan membawa manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat di Taliabu,” pungkas Aisyah.