Ternate - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemasangan plang penyitaan pada gedung dan bangunan serta tanah aset sitaan negara.
Kepala Rupbasan Ternate, Pramuaji Buamonabot menyampaikan, barang sitaan negara yang dimaksud yaitu berupa tanah dan properti yang tersebar di Ternate, Sofifi, dan Weda yang dititipkan kepada Kantor Rupbasan Kelas II Ternate.
“Pemasangan plang sitaan sekaligus dilakukan pengadministrasian sebelum melakukan penyimpanan dan pemeliharaan barang sitaan negara,” ungkap Pramuaji, Jumat (4/10).
Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi dan Kadiv Pemasyarakatan Hensah dalam kesempatan terpisah meminta jajaran Rupbasan Ternate agar dapat menjalin sinergi bersama KPK maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Andi Taletting Langi mendorong Rupbasan Ternate dapat berakselerasi dan berkolaborasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi termasuk dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan atas barang sitaan negara dapat berjalan baik sesuai ketentuan.
Pemasangan plang sitaan aset negara KPK dimulai pada hari Senin 30 September - 4 Oktober 20204 dengan bersinergi bersama KPK, Kepolisian, dan masyarakat bersama jajaran Rupbasan Kelas II Ternate.
Adapun dasar pelaksanaan pemasangan plang yakni Surat Perintah Penyidikan dari KPK bernomor Spin.Sita/49/DIK.01.05/01/04/2024.