Morotai - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) mengadakan rapat Program Legislasi Daerah (Prolegda) di Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai, dengan tujuan untuk mengumpulkan data peraturan daerah Kabupaten Pulau Morotai selama tiga tahun terakhir dan membahas rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan dalam Prolegda 2025.
Rapat tersebut sebagai tindak lanjut arahan Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi melalui surat perintahnya untuk menggelar tinjauan prolegda di Kabupaten Pulau Morotai. Andi Taletting Langi mendorong agar peninjauan melalui pengumpulan data perda di Morotai dapat mendorong terciptanya produk hukum yang berkualitas, sekaligus memperkuat sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Malut dan Pemda.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemda Kabupaten Pulau Morotai, termasuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Muchlis Baay, dan Kepala Bagian Hukum, Soleman Basri, beserta staf. Dari pihak Kanwil Kemenkumham Malut, hadir Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rusman Pattiwael, serta staf JFU Bidang Hukum, Abdul Haris.
“Terima kasih dan apresiasi atas sinergi Kanwil Kemenkumham Malut sehingga dapat terselenggaranya kegiatan Prolegda di Kabupaten Pulau Morotai,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Muchlis Baay, Rabu (2/10).
Prolegda ini, harapnya, dapat berkontribusi besar dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah di kabupaten tersebut. Sementara itu, Suleman Basri, selaku Kepala Bagian Hukum Pemda Pulau Morotai, turut memberikan apresiasi serta berjanji akan menyediakan data peraturan dan rancangan peraturan daerah yang dibutuhkan oleh tim Kanwil Kemenkumham Malut.
Suleman juga mengakui bahwa pelaksanaan Prolegda atau Propemperda selama ini masih terkendala oleh berbagai hambatan dengan DPRD. Dengan adanya kegiatan ini, ia berharap Prolegda dapat berjalan lebih optimal.
Kaitan dengan itu, Kabid Hukum Sarwedi Siregar menegaskan bahwa kegiatan ini bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keselarasan regulasi antara daerah dan pusat, sekaligus menghindari adanya tumpang tindih peraturan.
“Data peraturan dan rancangan peraturan daerah sangat penting untuk dihimpun guna mencapai tujuan tersebut,” terangnya.
Senada dengan Sarwedi, Rusman Pattiwael menjelaskan bahwa dengan terhimpunnya data peraturan, pihak Kanwil Kemenkumham Malut dapat lebih mudah memberikan masukan berupa koreksi, revisi, harmonisasi, serta penyusunan naskah akademik terhadap peraturan daerah yang ada.
Rapat ini berlangsung dengan baik dan ditutup dengan kesepakatan Pemda Kabupaten Pulau Morotai untuk mengirimkan data peraturan dan rancangan peraturan daerah yang diperlukan oleh tim Kanwil Kemenkumham Malut.