Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut menerima kunjungan kerja dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi, dalam rangka koordinasi awal dan pengumpulan data untuk penyusunan kajian dan rekomendasi terhadap regulasi terkait kelautan dan perikanan.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto diwakili Kadiv Yankumham, Aisyah Lailiyah bersama jajaran menyambut baik tim dari BPIP RI. Aisyah menuturkan bahwa kunjungan kerja dalam rangka kajian ini sebagai langkah strategis dalam memastikan koordinasi yang efektif antarlembaga pemerintah.
Aisyah memaparkan bahwa Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto mengapresiasi inisiatif BPIP untuk berkolaborasi dengan Kemenkumham Malut dalam menyusun rekomendasi terhadap regulasi yang berkaitan dengan sektor penting ini.
“Terima kasih atas kunjungan dan kajian yang dilakukan BPIP bersama Kanwil Kemenkumham Malut. Kajian ini diharapkan dapat melahirkan data/informasi penting, untuk penyusunan rekomendasi penyempurnaan regulasi terkait kelautan dan perikanan,” ujar Aisyah, bertempat di aula Gamalama, Kamis (27/06/2024).
Regulasi yang dibahas dan dikaji oleh BPIP yakni Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Plt. Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Adhianti menjelaskan maksud dan tujuan dari kunjungan kerja saat ini yaitu pengumpulan informasi dan data lapangan tahap awal terkait implementasi regulasi yang akan dikaji.
“Di samping itu juga, kami meminta saran dan masukan untuk ketentuan apa saja dalam regulasi tersebut yang belum selaras dengan nilai-nilai pancasila, serta memperkenalkan indikator nilai Pancasila sebagai instrumen dalam proses perancangan sampai dengan evaluasi ke stakeholders terkait,” Adhianti.
Adhianti menuturkan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan melihat kondisi dan kekayaaan sumber daya laut yang ada di daerah pesisir Indonesia, para nelayan daerah pesisir seharusnya dapat hidup sejahtera dan berkecukupan. Namun sayangnya, hal ini belum bisa terwujud. Masih banyak nelayan yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Sesuai Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi, Johan Johor Mulyadi Nomor : 1755/DH.02/06/2024 dijelaskan bahwa dalam PP 85/2021 yang diperjelas dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 tahun 2021 serta Kepmen Nomor 87 tahun 2021, terdapat banyak aturan yang memberatkan nelayan karena adanya peningkatan tarif serta jenis pungutan PNBP tersebut.
“Jika dilihat dari Analisa awal diatas, PP Nomor 85 Tahun 2021 ini masih belum selaras dengan indikator Nilai Pancasila Sila Kelima, yaitu Kebijakan dan peraturan perundangundangan berfungsi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tulisnya.
Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi pada Pasal 27 huruf c Perpres 7/2018 yaitu pemberian rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan dan kajian kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah mengenai regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
\Kunjungan kerja dan kajian yang dilakukan bersama ini, diharapkan dapat menghasilkan masukan yang berharga bagi pemerintah dalam menyempurnakan peraturan yang berdampak luas bagi penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di sisi lain dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayanan yang ada di Indonesia, khususnya di Maluku Utara.