Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut terus memperkuat peran dan komitmen notaris dalam mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) di Malut. Pemeriksaan protokol notaris dan audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Malut menjadi urgen.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah selaku Anggota Majelis Kehormatan Notaris Maluku Utara menyampaikan hal itu saat menggelar rapat bersama unsur akademisi, notaris dan tim sekretariat.
“Agenda rapat ini terkait review hasil pengisian kuisoner PMPJ oleh 41 orang notaris yang tersebar di kabupaten/kota di Maluku Utara dan persamaan persepsi dalam pelaksanaan audit kepatuhan PMPJ,” ungkap Aisyah saat memimpin rapat, bertempat di Cafe Bukit Bintang, Ternate, Selasa (16/7).
Pengawasan kepatuhan berguna untuk mengevaluasi kecakupan, efektifitas dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan Undang-undang TPPU/TPPT yang meliputi faktor penerapan PMPJ dalam rangka mencegah digunakannya notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang.
“Baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan,” tutur Aisyah.
Sementara untuk persamaan persepsi dalam persiapan pelaksanaan audit terkait proses audit kepatuhan langsung (on-site) agar tim audit kepatuhan dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tahapan-tahapan pelaksanaan audit sebagaimana yang telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian tanggal dan susunan tim audit dari MPW dan MPD serta tim administrasi yang akan melaksanakan tugas audit kepatuhan PMPJ di kabupaten/kota yang terdapat notaris dengan kategori mitigasi berisiko tinggi dan tinggi sekali.