Tobelo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) terus memastikan agar warga binaan pemasyarakatan (WBP) baik tahanan maupun narapidana terpenuhi hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Guna memastikan hak pilih WBP, Lapas Tobelo Kemenkumham Malut melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara.
“Kami ingin memastikan kalau daftar nama-nama Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Tobelo mendapat hak pilihnya pada Pilkada tahun 2024,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Ridwan Usman, Rabu (10/7).
Kepala Perencanaan, Data dan Informasi KPU Halut, Sefriando Bitakono menyampaikan bahwa hak pilih WBP pada Pilkada 2024 patut dipenuhi sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sefriando kemudian menyerahkan data pemilih Pilkada 2024 untuk WBP Lapas Tobelo dan diterima oleh Kasi Bimbingan dan Kegiatan Kerja. tersebut diterima secara baik oleh.
KPU akan siap berkoordinir secara intens guna melengkapi data-data WBP yang ada di Lapas Tobelo. Butuh dukungan dan kerja sama yang baik dari semua stakeholder”, tutur Sefriando.
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dan Kadiv Pemasyarakatan Hensah saat dikonfirmasi menyampaikan dukungannya kepada Lapas/Rutan di Maluku Utara agar hak pilih WBP dapat tersalurkan pada momentum Pilkada 2024.
Hal itu sebagai bentuk upaya Kemenkumham Malut untuk dapat memfasilitasi hak WBP salah satunya yakni terkait memiliki calon pemimpin dan anggota legislatif sesuai wilayah domisilinya yang terdaftar pada KPU setempat.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI MALUKU UTARA
Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara