Ternate – Dalam memberikan kemudahan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat yang kurang mampu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) terus menjalin sinergi bersama pemerintah daerah dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi menerangkan bahwa selain memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, dan upaya jemput bola dalam memberikan layanan terbaik, jajarannya juga membangun inovasi SI PERAHU yakni Sistem Informasi Pelayanan Bantuan Hukum Gratis.
“Setiap tahun terus terjadi peningkatan permohonan layanan bantuan hukum gratis di Malut. Per Oktober 2024 terdapat 306 bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat melalui OBH. 221 litigasi, dan 85 non litigasi,” terang Andi Taletting Langi, Sabtu (5/10) meneruskan pemaparan pembangunan zona integritas pekan kemarin.
Senada dengan itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah menambahkan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai upaya negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM.
“Untuk memberikan kemudahan layanan, Kanwil Kemenkumham Malut membuat suatu inovasi namanya SI PERAHU di mana masyarakat tanpa perlu ke kanwil, dari mana saja dengan menggunakan handphone atau komputer bisa melakukan permohonan bantuan hukum,” ujar Aisyah.
Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Anita Safitri dalam penjelasannya tentang penggunaan SI PERAHU menambahkan melalui WhatsApp di nomor 082214375003, scan barcode, atau mengakses link https://bit.ly/siperahu maka masyarakat dapat mengakses informasi dan permohonan.
Sementara itu, Nurwati Selpia, warga Kelurahan Kota Baru Ternate, merasakan manfaat atas layanan bantuan hukum Kanwil Kemenkumham Malut. Nurwati menerima bantuan hukum atas sinergi Kemenkumham Malut bersama OBH Sipakale. Dirinya merasakan layanan bantuan hukum dari Kanwil Kemenkumham Malut dan pengacara dari OBH sangat baik.
“Alhamdulillah, saya dapat memenangkan perkara yang saya alami dan dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Nurwati.