Ternate – Legal expo yang digelar Kanwil Kemenkumham Malut mendapatkan apresiasi dan antusiasme dari masyarakat yang mengunjungi booth layanan bantuan hukum gratis. Terdapat sebanyak 6 pengunjung yang berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan yang dialami.
“Alhamdulillah, di legal expo Kanwil Kemenkumham Malut ini, saya bisa berkonsultasi untuk mendapatkan informasi layanan bantuan hukum,” ujar Herlina, Minggu (11/8).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah yang turut memantau pelaksanaan layanan menyampaikan bahwa pelayanan bantuan hukum gratis merupakan upaya negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur bahwa pemberian bantuan hukum dilakukan melalui lembaga/organisasi bantuan hukum.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto didampingi para Pimti Pramta saat mengunjungi booth layanan, mendorong agar pelayanan publik termasuk bantuan hukum gratis dapat memberikan manfaat dan berdampak bagi masyarakat luas.
“Komitmen kita bersama yakni Kemenkumham mengabdi untuk negeri menuju Indonesia Emas 2045 sesuai tema Hari Pengayoman ke-79,” ungkap Purwanto.
Dalam upaya memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, Kanwil Kemenkumham Malut turut mengembangkan inovasi Si Perahu (Sistem Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum) yang memudahkan masyarakat mengajukan permohonan layanan bantuan hukum.
Adapun di Malut, terdapat 9 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bekerja sama dengan Kemenkumham Malut dalam memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat di Malut.