Labuha - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuha jajaran Kanwil Kemenkumham Malut berupaya meningkatkan pelayanan publik dan pelaksanaan tugas dan fungsi melalui peran sarana dan prasarana gedung dan bangunan
Kepala Lapas Labuha, Supriyanto menuturkan bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan keamanan dan ketertiban pada Lapas Labuha, perlu dilakukan penilaian kelayakan fungsi gedung dan banguan.
“Penilaian gedung dan bangunan serta sarana pendukungnya secara menyeluruh kami serahkan kepada Dinas PUPR Halmahera Selatan,” ungkap Supriyanto, Jumat (12/7).
Adapun gedung dan bangunan dimaksud yaitu bangunan gedung kantor, klinik/puskesmas, tempat ibadah permanen (masjid dan gereja), gedung pertemuan gedung kegiatan kerja dan rumah dinas.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Labuha dalam memastikan kelayakan dan keamanan struktur bangunan dalam kondisi baik serta memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari sisi keamanan dan kenyamanan.
Penilaian gedung dan bangunan tersebut mendapatkan respon positif Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dan Kadiv Pemasyarakatan Hensah. Purwanto menyampaikan bahwa penilaian kelayakan fungsi gedung tersebut dapat menjadi rekomendasi perbaikan sarana dan prasarana yang dapat disampaikan secara berjenjang sesuai prosedur.
Dinas PUPR merespon positif permintaan Lapas Labuha dengan melaksanakan penilaian langsung di lapangan terkait kelayanan fungsi bangunan. Saat ditemui Kepala Lapas, Supriyanto dan jajaran, ia menyatakan bahwa kerjasama dengan Dinas PUPR melalui uji/tes kelayakan ini dapat terlaksana dengan baik.
“Karena Lapas Labuha itu kondisi bangunannya harus selalu prima agar tidak mempengaruhi keamanan dan kenyamanan pegawai Lapas Labuha dalam melaksanakan kegiatan operasional perkantoran dan meminimalkan potensi gangguan kamtib,” pungkasnya.