Ternate – Pelaksanaan anggaran dan kegiatan harus dapat memastikan berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai disbursement plant atau rencana penarikan dana. Selain itu, dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
Kepala Divisi Administrasi, Slamet Pramoedji menyampaikan hal tersebut saat memimpin pelaksanaan apel pagi, yang turut dihadiri Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kadiv Pemasyarakatan, Hensah, Kadiv Keimigrasian, Ian F. Markos dan seluruh jajaran pegawai dan PPNPN, bertempat di halaman kanwil, Senin (29/07/2024).
“Dalam mendukung akuntabilitas dan percepatan pelaksanaan kegiatan, diharapkan agar dapat sesuai disbursement plan atau rencana penatikan dana (RPD) di periode semester II 2024,” ujar Pramoedji.
Ia mengingatkan agar kegiatan yang sudah dilaksanakan, maksimal paling lambat 3 hari semua laporan dan pertanggung jawaban sudah masuk ke keuangan untuk diverifikasi dan divalidasi.
Pelaksanaan anggaran dan kegiatan yang baik pada gilirannya dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan stakeholders sesuai komitmen pembangunan zona integritas.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto meminta jajaran agar pelaksanaan anggaran tidak hanya mencapai output, namun dapat berorientasi pada hasil dan dampak yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang diberikan jajaran Kemenkumham.
Berdasarkan hasil rilis Biro Keuangan yang dibagikan Purwanto menunjukan, capaian kinerja pelaksanaan anggaran Kanwil Kemenkumham Malut ditujukan melalui realisasi anggaran yang mencapai 52,64% berada di posisi pertama dari seluruh Kanwil di Indonesia. Sementara nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) mencapai 99,65% berada pada posisi ketiga.