Bobong, selasa/Rabu (05/06/2024) Tim Kanwil Kemenkumham Malut di bawah arahan KaKanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea beserta jajaran Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Optimalisasi pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan Legalisasi Apostille, dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Agama serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto mengapresiasikan sinergitas Kanwil Kemenkumham Malut melalui koordinasi ini dapat memberikan informasi hukum kepada masyarakat dan stakeholder di Kabupaten Pulau Taliabu sehingga dapat melaksanakan perannya dengan baik
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pulau Taliabu,Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pulau Taliabu Maslan, Sekretaris beserta Pejabat dan Staff. Dalam rapat koordinasi Tim Kanwil menyampaikan beberapa informasi mengenai berakhirnya permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dari Pasal 3A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, sehinga Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tersebut mengajukan permohonan kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 terntang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Selain itu, tim juga melakukan pendataan mengenai pelaku perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda dengan tujuan untuk terbentuknya database anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang belum mendaftar atau sudah mendaftar.
Pada Kantor Kementerian Agama, Zulfikar Gailea bersama tim diterima oleh Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama, Sugianto J Muhdin dan para pejabatnya, dalam rapat Plh Ka Kemenag Taliabu mengemukakan bagaimana tugas dan fungsi Kementerian Agama di Kabupaten Pulau Taliabu dalam kaitannya dengan status kewarganegaraan Indonesia dan Legalisasi Apostille.
“Hingga saat ini ada 2 (dua) pencatatan pernikahan campur sebagaimana laporan dari Kantor Urusan Agama yang ada di wilayahnya, dan menyambut baik bentuk sinergi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat akan layanan hukum, khususnya Administrasi Hukum Umum," ujarnya.
Pada Dinas Pendidikan, Zulfikar Gailea bersama tim diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Amir Ayat Dalam kesempatan itu juga tim menyampaikan informasi terkait layanan Legalisasi Apostille pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan membangun aplikasi AHU Legalisasi Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 secara online melalui apostille.ahu.go.id. Terdapat 66 dokumen publik yang dapat dilakukan proses Legalisasi Apostille sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Dan sejak tanggal 12 Juli 2023, sertifikat Apostille ini sudah bisa dicetak langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.