Labuha – Ragam layanan administrasi hukum umum (AHU) yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Layanan AHU tersebut di antaranya yaitu apostile dan kewarganegaraan yang dapat diperoleh melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut).
Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mendukung upaya jajarannya untuk terus memperkenalkan layanan AHU kepada pemerintah daerah, masyarakat dan stakeholders melalui koordinasi dan sosialisasi. Andi Taletting Langi mengungkapkan hal tersebut juga sebagai bentuk sinergi Kemenkumham Malut bersama stakeholders.
Senada dengan itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah bersama Kabid Yankum Zulfikar Gailea dan jajaran gencar melaksanakan koordinasi bersama stakeholders termasuk bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Halsel.
“Koordinasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman stakeholder terkait prosedur dan akses layanan apostille dan kewarganegaraan,” ujar Aisyah saat pertemuan di Kemenag Halsel, Senin (7/10).
Aisyah menerangkan bahwa layanan apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktifitas di luar negeri. Sementara itu, layanan kewarganegaraan menjadi penting untuk disinergikan bersama Kemenag mengenaik proses pewarganegaraan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
Lebih lanjut, Kabid Yankum Zulfikar Gailea menambahkan, terdapat 124 negara yang telah bekerja sama saat ini dalam hal pelayanan apostile. Layanan apostille merupakan upaya pemerintah memberikan perhatian dan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan efisien.
Kepala Kantor Kemenag Halsel, La Sengka La Dadu menyampaikan apresiasinya atas penyebaran informasi layanan apostile dan kewarganegaraan dari Kemenkumham Malut sebab bertalian dengan tusi Kemenag.
Koordinasi layanan apostile dan kewarganegaraan dilanjutkan bersama Kepala Dinas Dukcapil, Kader Noh dan jajarannya. Kader dalam sambutannya menyampaikan dukungannya atas kunjungan Kemenkumham Malut.
“Dengan adanya koordinasi ini, maka diharapkan kita bisa lebih bersinergi dalam hal pelayanan kepada masyarakat, termasuk menciptakan pelayanan publik terutama kaitan dengan apostile dan kewarganegaraan,” kata Kader di ruang kerjanya.
Kadiv Yankumham Aisya Lailiyah menyampaikan bahwa Dukcapil memiliki peran strategis dalam layanan kewarganegaraan. Terutama terkait tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007.
Kaitan dengan layanan aspostile, Kabid Zulfikar tentang layanan legalisasi apostille pada dokumen publik sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022.
“Menjadi tugas dan kewenangan Kanwil Kemenkumham Malut untuk melaksanakan sosialisasi ataupun penyebaran informasi terkait dengan adanya aturan tersebut,” pungkasnya.